Sertifikat Hak Milik (SHM): Pengertian, Proses, & Manfaat

Ilustrasi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan properti yang sah di Indonesia
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan properti yang paling kuat dan sah di Indonesia

Memiliki rumah atau properti dengan status kepemilikan yang sah adalah impian banyak orang. Salah satu aspek penting dalam membeli atau memiliki properti adalah jenis sertifikat yang menyertainya. Di antara berbagai jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah yang paling kuat dan memberikan kepastian hukum tertinggi. Jika Anda sedang berencana membeli rumah atau tanah, memahami lebih dalam tentang SHM adalah langkah penting. Berikut adalah panduan lengkap mengenai Sertifikat Hak Milik, mulai dari pengertian, dokumen yang dibutuhkan, proses pengurusan, hingga pentingnya SHM bagi pemilik properti.

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (dekoruma.com)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menyatakan seseorang atau badan hukum sebagai pemilik sah atas tanah atau bangunan yang tercatat atas namanya. SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia karena tidak memiliki batas waktu dan memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, menjual, mengalihkan, atau mewariskan properti tersebut.

Dibandingkan dengan jenis sertifikat lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki batas waktu kepemilikan atau Hak Pakai yang bersifat lebih terbatas, SHM memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Oleh karena itu, ketika membeli rumah atau tanah, pastikan properti tersebut sudah memiliki SHM atau bisa ditingkatkan statusnya menjadi SHM.

Sebagai bentuk kepemilikan tertinggi, SHM juga dapat diwariskan kepada ahli waris tanpa perlu dilakukan perpanjangan atau pengurusan ulang, selama tidak ada sengketa hukum yang terkait dengan properti tersebut. Oleh karena itu, memiliki SHM memberikan ketenangan bagi pemilik properti dalam jangka panjang.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus SHM

Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (99.co)

Mengurus SHM memerlukan beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan, baik untuk tanah yang belum bersertifikat maupun peningkatan dari HGB ke SHM. Berikut adalah dokumen yang umumnya diperlukan:

1. Untuk Tanah yang Belum Bersertifikat:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah.
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
  • Surat keterangan dari kelurahan atau desa mengenai riwayat tanah.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Peta bidang tanah dari kantor pertanahan setempat.

2. Untuk Peningkatan HGB ke SHM:

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) asli.
  • Akta jual beli (jika tanah dibeli dari pemilik sebelumnya).
  • Bukti pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Surat permohonan peningkatan status hak ke kantor pertanahan.

Mempersiapkan dokumen dengan lengkap akan mempercepat proses pengurusan SHM dan menghindari kendala administratif yang bisa terjadi di kemudian hari. Pastikan Anda melakukan pengecekan ulang agar tidak ada dokumen yang terlewat.

Baca juga: Tren Arsitektur Perumahan di Indonesia Terkini, Wajib Tahu!

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) 

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah tertinggi yang memberikan kepastian hukum atas properti yang dimiliki. Proses pembuatan SHM atau peningkatan dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM memerlukan beberapa tahapan yang harus dilakukan di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Prosedur Mengurus SHM untuk Tanah yang Belum Bersertifikat

A. Persyaratan Administrasi

Sebelum mengajukan SHM, pemilik tanah harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi KTP dan Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, serta surat pernyataan kepemilikan tanah. Selain itu, pemilik tanah juga harus mengurus surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan, surat keterangan tidak dalam sengketa, serta surat keterangan dari kelurahan setempat. Semua dokumen ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

B. Datangi Kantor ATR/BPN

Setelah dokumen lengkap, pemilik tanah harus datang ke kantor ATR/BPN setempat untuk mengajukan permohonan sertifikat. Formulir permohonan harus diisi dan diserahkan bersama dokumen persyaratan lainnya.

C. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN

Petugas BPN akan melakukan pengukuran lahan untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan yang diajukan. Hasil pengukuran akan digunakan untuk membuat peta bidang tanah.

D. Pengesahan Surat Ukur

Setelah pengukuran selesai, surat ukur akan disahkan dan didokumentasikan oleh pejabat terkait di BPN.

E. Penelitian oleh Panitia A

Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan perwakilan kelurahan, akan melakukan penelitian terkait kepemilikan tanah guna memastikan bahwa tidak ada sengketa atau klaim dari pihak lain.

F. Pengumuman Data Yuridis

Data kepemilikan tanah akan diumumkan di kelurahan dan kantor BPN selama 60 hari. Jika dalam periode tersebut tidak ada keberatan dari pihak lain, maka proses pengurusan dapat dilanjutkan.

G. Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Jika tidak ada keberatan dalam jangka waktu pengumuman, maka BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Hak Atas Tanah (SK Hak), yang kemudian akan menjadi dasar penerbitan sertifikat.

H. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Pemohon wajib membayar BPHTB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah yang dimohonkan.

I. Pendaftaran SK Hak dan Penerbitan SHM

Setelah BPHTB dibayarkan, SK Hak akan didaftarkan ke bagian Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN untuk proses penerbitan sertifikat. Umumnya, proses ini memakan waktu sekitar 6 bulan.

2. Prosedur Peningkatan HGB ke SHM

A. Syarat Administrasi

Untuk meningkatkan status HGB ke SHM, pemilik tanah harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen yang diperlukan antara lain sertifikat HGB asli, KTP dan KK, serta fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, pemilik tanah juga harus melampirkan SPPT PBB tahun berjalan, Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh dari transaksi, serta bukti pembayaran BPHTB dan PPh. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut memenuhi persyaratan hukum untuk peningkatan status kepemilikan.

B. Mengajukan Permohonan ke BPN

Pemilik tanah harus mendatangi kantor BPN setempat dan mengajukan permohonan peningkatan status sertifikat.

C. Membayar Biaya Peningkatan Hak

Besaran biaya peningkatan hak akan dihitung berdasarkan NJOP tanah dan kebijakan pemerintah daerah.

D. Verifikasi Dokumen dan Penerbitan SHM

Setelah pembayaran dilakukan, BPN akan melakukan verifikasi akhir terhadap dokumen. Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat SHM akan diterbitkan sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut.

Proses pengurusan SHM dapat memakan waktu antara beberapa bulan hingga 6 bulan tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan di masing-masing kantor pertanahan. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memantau perkembangan pengurusan SHM agar tidak ada kendala di kemudian hari.

Baca juga: Apa Untungnya Investasi Properti Hunian di Pamulang Tangsel?

Pentingnya Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pentingnya Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) (rumah123.com)

SHM memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan sertifikat lainnya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa memiliki SHM sangat penting:

1. Jaminan Hukum yang Kuat

SHM memberikan kepastian hukum bahwa pemilik tanah atau rumah memiliki hak penuh atas properti tersebut. Tidak ada batas waktu kepemilikan, sehingga pemilik tidak perlu memperbarui atau memperpanjang sertifikat seperti HGB.

2. Meningkatkan Nilai Properti

Properti dengan SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan properti dengan status HGB atau Hak Pakai. Ini menjadi faktor penting bagi investor yang ingin membeli properti sebagai aset jangka panjang.

3. Mempermudah Transaksi dan Agunan Bank

SHM lebih mudah digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman di bank atau lembaga keuangan. Properti dengan SHM lebih diminati oleh bank karena memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan HGB.

4. Menghindari Sengketa Tanah

Banyak kasus sengketa tanah terjadi karena kepemilikan yang tidak jelas. Dengan memiliki SHM, pemilik memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga terhindar dari kemungkinan sengketa dengan pihak lain.

Ingin Punya Rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Itu dia pentingnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kepemilikan properti, baik untuk hunian pribadi maupun investasi. Dengan SHM, Anda mendapatkan kepastian hukum, nilai properti yang lebih tinggi, serta kemudahan dalam berbagai transaksi keuangan dan administrasi.

Jika Anda sedang mencari rumah dengan legalitas aman dan lokasi strategis, RELIFE Property menghadirkan berbagai pilihan hunian berkualitas dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memberikan jaminan kepemilikan penuh bagi Anda.

Temukan rumah impian di perumahan RELIFE Property! RELIFE Property adalah developer perumahan yang telah beroperasi sejak 2007. Developer RELIFE Property memiliki reputasi solid dalam menghadirkan perumahan berkualitas, termasuk rumah murah di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang

Dalam 10 tahun pertama operasinya, RELIFE Property telah sukses mengembangkan lebih dari 100 hektar lahan yang digunakan untuk membangun lebih dari 5.000 unit rumah dan kavling komersial. Dengan pengalaman yang matang, Anda dapat berinvestasi dengan tenang dan percaya diri. Hubungi RELIFE Property untuk beli rumah impian Anda!

Baca juga: 9 Tips Memilih Lokasi Rumah yang Strategis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights