Panduan Akad Rumah: Dokumen, Pihak Terkait, dan Prosesnya

Akad Rumah
(canva.com/photobyphotoboy)

Membeli rumah dari developer properti menjadi pilihan populer saat ini. Selain menawarkan pilihan unit yang beragam, developer juga memberikan panduan lengkap bagi calon pembeli, mulai dari pemilihan unit hingga penyelesaian dokumen legalitas sehingga pembeli tidak harus menghadapi kerumitan proses yang panjang. Meski begitu, sebelum mencapai tahap akhir akad rumah, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk memperlancar proses legalitas. Lantas, apa itu sebenarnya akad jual beli rumah?

Apa itu Akad Rumah?

TanaNima Ciracas
(dok:relifeproperty.com)

Akad rumah adalah sebuah perjanjian resmi antara pembeli dan pihak developer (sebagai penjual rumah), atau antara pembeli dan pihak bank (jika menggunakan KPR), yang menjadi dasar sahnya transaksi jual beli properti. Proses ini merupakan tahap akhir dari transaksi properti, di mana semua kesepakatan mengenai harga, pembayaran, dan hak atas rumah dituangkan dalam dokumen legal yang disahkan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akad rumah bertujuan untuk memastikan transaksi dilakukan secara sah dan adil, serta melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. Akad juga menjadi dasar hukum untuk pengalihan kepemilikan rumah dari penjual ke pembeli. Untuk itu, demi kelancaran proses akad rumah impian Anda, pastikan memilih developer terpercaya di Jabodetabek seperti RELIFE Property.

Jenis Akad dalam Jual Beli Rumah

Akad jual beli rumah dapat dibedakan berdasarkan skema pembayaran dan kesepakatan antara pihak penjual dengan pembeli. Umumnya, terdapat dua jenis akad jual beli rumah berdasarkan skema pembayaran:

1. Akad Tunai (Cash)

Akad tunai adalah akad rumah yang dilakukan ketika pembeli melunasi pembayaran secara langsung kepada developer (penjual) tanpa menggunakan fasilitas kredit. Setelah pembayaran selesai, penjual menyerahkan akta jual beli (AJB), dokumen kepemilikan, seperti sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan surat lainnya kepada pembeli.

2. Akad Kredit (KPR)

Dalam akad ini, pembeli memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh bank. Akad dilakukan antara pembeli, bank, dan developer (penjual). Bank akan mencairkan dana ke pihak penjual, sementara pembeli wajib mengikuti perjanjian kredit sesuai tenor dan bunga yang disepakati.

Baca juga: Apa Untungnya Investasi Properti Hunian di Pamulang Tangsel?

Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi ketika Akad Rumah

Dokumen Akad Rumah -
Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (pt-kam.co.id)

Bagi pembeli, dokumen ini penting untuk memvalidasi identitas pribadi dan kemampuan finansial, sedangkan bagi developer (penjual), kelengkapan dokumen memastikan properti yang ditawarkan legal dan bebas dari masalah hukum. Dokumen-dokumen yang lengkap tidak hanya mempermudah proses transaksi, tetapi juga memberikan rasa aman dan jaminan legalitas bagi kedua belah pihak. Berikut pembahasan rinci mengenai dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli dan developer.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan oleh Pembeli

Sebagai calon pemilik rumah, pembeli memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan berbagai dokumen pribadi dan administrasi yang diperlukan untuk mendukung proses transaksi. Setiap developer dan pihak bank mungkin memiliki persyaratan dokumen yang berbeda, untuk itu penting bagi Anda untuk memastikan detail kebutuhan dokumen dengan pihak developer dan bank yang Anda pilih.

Secara umum, beberapa dokumen berikut biasanya menjadi persyaratan utama yang perlu dipersiapkan.

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Akta Nikah (Jika Sudah Menikah)
  4. Rekening Koran
  5. Bukti Pembayaran Uang Muka

Dokumen yang Harus Disiapkan oleh Developer

Selain pembeli, developer juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa properti yang dijual telah memenuhi semua persyaratan legal dan administratif. Untuk itu, sebagai calon pembeli, Anda perlu ikut mengecek kelengkapan berkas untuk memastikan hak Anda terpenuhi. Berikut ini beberapa dokumen yang biasanya disiapkan oleh developer.

  1. Sertifikat Tanah
  2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  4. Surat Keterangan Tanah Bebas Sengketa
  5. AJB (Akta Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
  6. SKMHT (Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan)
  7. Polis Asuransi (jika ada)

Baca juga: Apa Bedanya AJB dan PPJB dalam Jual Beli Rumah?

Persiapan Sebelum Akad Rumah

Agar proses akad rumah berjalan lancar, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat membantu memastikan proses akad rumah Anda berjalan dengan lancar.

1. Cek Kelengkapan Dokumen

Baik pembeli maupun developer harus memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap. Jika ada kekurangan, segera penuhi sebelum jadwal akad.

2. Verifikasi Keaslian Dokumen

Pastikan semua dokumen asli dan sah secara hukum. Ini penting untuk menghindari masalah di masa depan.

3. Konsultasi dengan Notaris

Dokumen-dokumen tersebut sebaiknya dikonsultasikan dengan notaris untuk memastikan keabsahan dan legalitasnya. Notaris juga akan membantu dalam proses pengesahan transaksi.

4. Persiapan Dana

Pembeli harus memastikan bahwa dana yang dibutuhkan untuk akad, seperti pembayaran uang muka tambahan, biaya notaris, dan pajak, sudah tersedia.

Siapa saja Pihak yang Terlibat dalam Proses Akad Rumah?

Pihak yang Terlibat Akad Rumah
Pihak yang Terlibat Akad Rumah (canva.com/Jacob Lund)

Dalam proses akad rumah, baik melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun pembayaran cash, ada beberapa pihak yang terlibat untuk memastikan transaksi berjalan dengan sah dan lancar. Berikut adalah pihak-pihak yang umumnya terlibat dalam proses akad rumah.

1. Pembeli Rumah

Sebagai pihak yang membeli properti, pembeli berperan penting dalam proses akad rumah. Untuk itu, kehadiran pembeli diwajibkan untuk membaca dan memahami perjanjian. Apabila membeli rumah KPR dengan metode joint income bersama pasangan, pastikan pasangan juga hadir.

2. Penjual atau Pengembang (Developer)

Penjual atau developer sebagai pihak yang menjual properti juga wajib hadir untuk menyediakan informasi mengenai rumah yang dijual, menjelaskan perjanjian, dan memfasilitasi proses akad. Developer memiliki kewajiban untuk menyerahkan rumah yang sudah sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan kepada pembeli.

3. Pihak Bank (Jika Menggunakan KPR)

Dalam proses akad yang menggunakan KPR, bank berperan sebagai pemberi kredit. Pihak bank akan melakukan pengecekan kelayakan kredit dan menentukan syarat-syarat pinjaman yang harus dipenuhi oleh pembeli. Oleh karena itu, pihak bank wajib hadir di lokasi akad untuk menyelesaikan dokumen yang harus ditandatangani.

4. Notaris

Notaris adalah pihak yang bertugas untuk menyaksikan dan menyiapkan dokumen-dokumen legal terkait dengan proses akad jual beli rumah. Pihak notaris akan memastikan bahwa seluruh prosedur akad dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memverifikasi keaslian dokumen dan menyiapkan akta jual beli yang sah. Notaris juga dapat ditunjuk oleh pihak penjual atau pembeli.

Proses Akad Rumah

Proses Akad Rumah
Ilustrasi PJB sebagai kelengkapan data dari developer (sinarpos.com)

Proses akad rumah berbeda antara pembelian secara tunai dan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pada akad tunai, transaksi dilakukan secara langsung antara pembeli dan developer (penjual). Pembeli diwajibkan untuk melunasi seluruh pembayaran sebelum akad dilangsungkan. Setelah itu, di hadapan notaris, penjual menyerahkan sertifikat dan dokumen kepemilikan lainnya kepada pembeli. Proses ini lebih sederhana dan cepat karena tidak melibatkan pihak ketiga seperti bank. Setelah akad selesai, proses balik nama sertifikat properti ke atas nama pembeli pun dilakukan.

Sementara itu, pada akad KPR, prosesnya lebih kompleks karena melibatkan tiga pihak, yakni pembeli, penjual, dan bank. Pembeli terlebih dahulu menandatangani perjanjian kredit dengan bank, yang mencakup tenor, bunga, dan kewajiban cicilan. Setelah perjanjian kredit disepakati, bank akan mencairkan dana kepada penjual sebagai pembayaran atas rumah yang dibeli. Akad KPR juga dilakukan di hadapan notaris dengan penandatanganan dokumen-dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam hal ini, sertifikat rumah akan dijaminkan kepada bank hingga kredit lunas.

Dapatkan Rumah Impian dengan Developer Terpercaya

Membeli rumah dari developer memang memberikan banyak keuntungan, namun tetap membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal dokumen. Baik pembeli maupun developer memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memastikan bahwa transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum. Dengan memahami dokumen apa saja yang perlu disiapkan oleh masing-masing pihak, Anda bisa menjalani proses akad rumah dengan lebih tenang dan percaya diri.

Sudah siap memiliki rumah impian? Temukan hunian terbaik di proyek perumahan Relife Property!

RELIFE Property adalah sebuah developer perumahan yang telah beroperasi sejak 2007Developer RELIFE Property memiliki reputasi solid dalam menghadirkan proyek perumahan berkualitas, termasuk rumah murah di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Dalam 10 tahun pertama operasinya, RELIFE Property telah sukses mengembangkan lebih dari 100 hektar lahan yang digunakan untuk membangun lebih dari 5.000 unit rumah dan kavling komersial. Dengan pengalaman yang matang, Anda dapat berinvestasi dengan tenang dan percaya diri. Hubungi RELIFE Property untuk beli rumah impian Anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights